Malaysia Pionir: Kripto Resmi Digunakan untuk Zakat di Era Digital

Pahamtekno.com - Malaysia mencatat sejarah sebagai negara pertama yang mengizinkan penggunaan cryptocurrency untuk zakat. Langkah ini diambil mengingat kripto menjadi sumber kekayaan baru yang populer di kalangan generasi muda.

Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membimbing umat Islam dalam membayar zakat di era teknologi blockchain dan mata uang digital.

Menurut laporan New Straits Times, aset digital di Malaysia mencapai nilai RM 16 miliar atau sekitar Rp 57,7 triliun, yang dapat dikenakan zakat.

Zakat Kripto Diatur dengan Tarif 2,5%

Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal telah memutuskan bahwa mata uang digital bisa diperdagangkan dengan kewajiban zakat bisnis sebesar 2,5%. Langkah ini mempertegas posisi Islam dalam menghadapi transformasi teknologi.

"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan pengikutnya," ujar Datuk Abdul Hakim Amir Osman.

Peningkatan Pengumpulan Zakat Aset Digital

Data menunjukkan peningkatan pengumpulan zakat dari aset digital sebesar 73% pada 2023. Pada tahun sebelumnya, nilai zakat yang terkumpul adalah RM 25.983,91 (sekitar Rp 9,3 miliar), meningkat menjadi RM 44.991,97 (sekitar Rp 16,2 miliar).

Kebijakan ini menjadi langkah penting bagi Malaysia dalam memadukan prinsip syariah dengan teknologi modern, memberikan manfaat besar bagi umat Islam di era digital.

Dengan langkah progresif ini, Malaysia membuktikan bahwa prinsip-prinsip Islam dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi modern. 

Penggunaan cryptocurrency untuk zakat tidak hanya memperluas jangkauan ibadah, tetapi juga membuka peluang baru bagi umat Islam untuk berkontribusi dalam membangun kesejahteraan umat melalui inovasi digital. 

Apakah ini langkah yang tepat bagi sebuah negara? Mari kita ikuti perkembangan beritanya hanya di Pahamtekno.

0 Comments

DomaiNesia