Pahamtekno - Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan di Indonesia dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Surat edaran ini merupakan bentuk respons (pemerintah) terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers "Penerbitan SE terkait AI", sebagaimana dipantau KompasTekno lewat YouTube Kemkominfo TV, Jumat (22/12/2023).
Menurut Budi, empat poin kebijakan dimaksudkan untuk memberikan pedoman untuk pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari sektor publik maupun privat
Etika
Surat edaran ini, menurut Budi, mengimbau pelaku usaha dan PSE di bidang publik dan privat tentang nilai etika AI, yang mencakup hal-hal seperti inklusi, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.
Prinsip akuntabilitas yang dimaksud, yang berarti produk yang dibuat oleh AI generatif harus transparan, dicontohkan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria. Ini dilakukan dengan menyebutkan atau menunjukkan secara jelas bahwa konten itu dibuat oleh AI.
Tanggung Jawab
Selain itu, menurut Budi, edaran ini memberikan pedoman kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI.
ITE dan PDP
Budi menegaskan bahwa isi surat edaran di atas tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum; namun, Budi berharap para bisnis dan PSE Lingkup Publik dan Privat dapat menggunakannya sebagai pedoman.
Selain itu, Budi mengingatkan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia harus mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Misalnya, tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," kata Budi.
UU Khusus AI
Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI menciptakan undang-undang AI, menurut Budi Arie. Menurut Budi, pemerintah Indonesia sedang mengerjakan undang-undang yang akan mengatur keceradan buatan, atau AI.
"Regulasi AI (yang disiapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," kata Budi.
Saat ditanya kapan proyek akan dimulai, Budi hanya mengatakan bahwa UU AI ini masih perlu dibahas dengan DPR RI.
Namun, Kominfo terus mempersiapkan diri. Karena surat edaran ini berfungsi sebagai jalan menuju undang-undang yang lebih luas yang mengatur khusus AI ini
0 Comments