Pahamtekno.com - Menkominfo Budi Arie Setiadi telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir 800 akun rekening yang terkait dengan perjudian online.
Budi mengklaim bahwa pemblokiran ratusan akun rekening akan membatasi akses para pelaku judi online.
Shutterstock |
"Kita meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening kita sudah minta. Ada 800-an nomor rekening yang kita usulkan (ke OJK) untuk diblokir," kata Budi ditemui awak media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/9/2023).
Mengingat fakta bahwa mereka hanya menerima uang masuk sementara pengeluaran tidak terjadi, Menkominfo mengungkapkan keanehan 800-an akun rekening yang dicurigai terlibat dalam perjudian internet.
"Kalau pedagang atau yang lain kan transaksinya masuk keluar, masuk keluar, ini satu arah. " kata Budi.
Kementerian Kominfo telah menangani 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan dari 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu, Kominfo telah menemukan 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian.
Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemblokiran rekening yang berkaitan dengan perjudian online adalah upaya untuk menciptakan ruang digital yang bebas dari perjudian online dan slot.
0 Comments