Pembentukan Bursa Kripto Indonesia Diresmikan oleh Bappebti

Pahamtekno.com - Berdasarkan informasi terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan pembentukan bursa kripto di Indonesia. PT Bursa Komoditi Nusantara akan bertanggung jawab atas pengelolaan bursa kripto tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyetujui dan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia.

Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PTKliring Berjangka Indonesia.

Secara umum, bursa kripto berperan dalam mengawasi, mengelola, dan mengatur ekosistem jual-beli aset kripto di Indonesia.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir, dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dikutip dari situs resmi Kemendag, Jumat (21/7/2023).

Bursa kripto dibentuk di tengah masa transisi dalam pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan kelangsungan dan kesehatan industri kripto di Indonesia, sambil memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan untuk berperan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut telah mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Selanjutnya, peraturan tersebut mengalami revisi lagi dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Selain Bappebti, bursa kripto juga akan melibatkan berbagai lembaga termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.


Pasar Kripto Di Indonesia 

Minat terhadap aset kripto terus berkembang di Indonesia. Pada bulan Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto meningkat menjadi 141.800. Selama periode yang sama, terdapat sebanyak 17,54 juta pelanggan yang telah terdaftar untuk berinvestasi dalam aset kripto. 

Nilai transaksi pada bulan Juni tahun ini mencapai Rp 8,97 triliun, meningkat sebesar 9,3 persen dibandingkan dengan bulan Mei 2023. Aset kripto yang paling banyak diperdagangkan meliputi Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).

Namun, total nilai transaksi selama periode Januari hingga Juni 2023 mencatatkan Rp 66,44 triliun, mengalami penurunan sebesar 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Didid menyatakan bahwa penurunan nilai transaksi ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah menurunnya volume perdagangan pasar kripto secara global.

Selain itu, potensi krisis likuiditas rendah juga berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar. Hal ini disertai dengan lonjakan tekanan jual yang menyebabkan harga aset kripto mengalami koreksi. Meskipun mengalami penurunan tersebut, Didid tetap optimistis bahwa perdagangan aset kripto masih menjanjikan, terlebih dengan berbagai perusahaan teknologi yang terjun untuk mengintegrasikan layanan mereka ke dalam teknologi blockchain.

"Dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan, perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” ujar Didid.

0 Comments

DomaiNesia