Cybercrime secara garis besar adalah kegiatan kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer, jaringan, atau internet sebagai sarana utama. Biasa nya melibatkan penggunaan teknologi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengeksploitasi keamanan jaringan,data-data rahasia atau mengambil manfaat secara material.
Hal ini bisa membahayakan individu, organisasi, atau bahkan seluruh negara. Cybercrime mencakup berbagai kegiatan ilegal, bahkan saat ini negara-negara mempunyai aturan nya tersendiri.
di bawah ini beberapa hal yang termasuk dalam kegiatan Cybercrime![]() |
Cybercrime |
3. Phishing : Mengirim email penipuan, pesan, atau situs web yang menyamar sebagai entitas yang sah untuk menipu individu agar mengungkapkan informasi pribadi, seperti kata sandi, detail kartu kredit, atau nomor jaminan sosial.
4. Penipuan online: Terlibat dalam praktik penipuan untuk mengelabui individu agar melakukan transaksi keuangan atau memberikan informasi sensitif, termasuk penipuan investasi, penipuan asmara, penipuan lotre, atau penipuan pembelian online.
6. Cyberstalking dan Cyberbulling: Menggunakan platform online atau komunikasi elektronik untuk menguntit, melecehkan, mengintimidasi, atau mengancam individu.
7. Eksploitasi anak dan pornografi: Terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi pornografi anak atau terlibat dalam perawatan online dan eksploitasi anak di bawah umur.
Cybercrime adalah ancaman yang signifikan dan berkembang yang mempengaruhi individu, bisnis, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan. Diperlukan upaya berkelanjutan dari lembaga penegak hukum, profesional keamanan dunia maya, dan individu untuk mencegah, mendeteksi, dan memerangi aktivitas kriminal ini.
0 Comments