Daftar IMEI iPhone dan Ponsel Luar Negeri di Indonesia: Panduan Praktis dan Aman untuk Menghindari Pemblokiran


Sejak September 2020, pemerintah telah menerapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Identify (IMEI) bagi semua ponsel yang dibeli dari luar negeri, termasuk merek iPhone, agar dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Jika Anda membeli iPhone dari luar negeri, Anda dapat melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel tersebut di kantor Bea Cukai atau di tempat kedatangan setelah pembelian, seperti bandara, pelabuhan internasional, dan pintu perbatasan lainnya.

Dalam rangka memperoleh informasi yang lebih rinci, berikut adalah penjelasan mengenai prosedur pendaftaran IMEI iPhone dan ponsel dari luar negeri, yang diambil dari laman resmi beacukai.go.id.

lustrasi nomor IMEI (erafone)

Pengertian IMEI

Sejak 18 April 2020, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan pemblokiran terhadap ponsel "black market" atau ilegal, sebagai langkah untuk mencegah penyelundupan ponsel dan mendukung industri dalam negeri.

Jika Anda membeli iPhone atau jenis ponsel lainnya dari luar negeri, Anda harus melakukan pendaftaran secara mandiri di Indonesia agar ponsel tersebut dapat digunakan.

Syarat Mendaftarkan IMEI iPhone dan Ponsel Luar Negeri

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebelum melakukan pendaftaran IMEI iPhone yang dibeli di luar negeri secara mandiri:

  1. Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit setiap satu orang.
  2. Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta) baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
  3. Jika ponsel yang dibeli dari luar negeri melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita dan hanya boleh membawa dua (2) ponsel saja.
  4. Jika terdapat kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
  5. Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
  6. Turis asing yang hendak menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI. Namun, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari


Selanjutnya, Anda perlu mengunjungi kantor Bea Cukai untuk melakukan pemindaian (scanning) QR Code pada tahap pemeriksaan Bea Cukai. Setelah proses perpajakan dan pemeriksaan selesai, Anda akan memperoleh persetujuan resmi dari pejabat Bea Cukai.

Cara Daftar IMEI iPhone di Kedatangan Bandara atau Pelabuhan Internasional

  1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan, penumpang dapat mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau akses website beacukai.go.id
  2. Kemudian, isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR code
  3. Saat kedatangan, silahkan melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen, lalu lakukan scan QR code oleh pejabat Bea Cukai di bandara atau Pelabuhan kedatangan
  4. Nantinya, pejabat Bea Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
  5. Lalu, penumpang akan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak
  6. Terakhir, pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Cara Cek IMEI iPhone dan Ponsel Luar Negeri dari HP

Berikut adalah cara cek IMEI iPhone secara mudah dari HP:

  1. Pertama, buka pengaturan pada ponselmu
  2. Klik pilihan "umum"
  3. Jika sudah, klik pilihan "tentang"
  4. Terakhir cari nomor seri HP

Demikianlah panduan praktis untuk mendaftarkan IMEI iPhone dan ponsel luar negeri tanpa khawatir terblokir oleh pemerintah Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Pahamfriends.

0 Comments

DomaiNesia